Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fikih

Dasar Hukum Keberlakuan Khitan bagi Umat Muhammad

Khitan telah menjadi kebiasaan di daerah tertentu—misalnya Mesir—jauh sebelum agama Islam diturunkan. Menurut sebuah riwayat dalam kitab al-Muwa tt a’ , Sa‘ i d ibn al-Musayyab (w. 93 H/712 M) menyatakan bahwa Nabi Ibrahim as. (w. 1773 SM) [1] adalah orang pertama yang melakukan khitan. [2] Pendapat ini diikuti oleh kebanyakan ulama. عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ قَالَ كَانَ إِبْرَاهِيمُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَ النَّاسِ ضَيَّفَ الضَّيْفَ وَأَوَّلَ النَّاسِ اخْتَتَنَ وَأَوَّلَ النَّاسِ قَصَّ الشَّارِبَ وَأَوَّلَ النَّاسِ رَأَى الشَّيْبَ فَقَالَ يَا رَبِّ مَا هَذَا فَقَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَارٌ يَا إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ يَا رَبِّ زِدْنِي وَقَارًا . Dari Sa‘ i d ibn al-Musayyab, ia berkata: “Adalah Ibrahim orang pertama yang menjamu tamu, orang pertama yang berkhitan, orang pertama yang memotong kumis, dan ia orang pertama yang melihat uban lalu berkata: Apakah ini wahai Tuhanku? Maka Allah berfirman: kewibawaan wahai Ibrahim. Ibrahim berka

Harmonisasi Qanun Acara Jinayat

A.     Pendahuluan Qanun Acara Jinayat merupakan hukum formil yang akan menjalankan Qanun Jinayat sebagai hukum materil di Aceh. Keterkaitan kedua qanun ini tentu meng-haruskan adanya harmonisasi sehingga menjadi padu sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang dapat memperlihatkan adanya kepaduan antara Qanun Jinayat sebagai hukum materil dengan Qanun Acara Jinayat sebagai perangkat yang akan menjalankan materi hukum Qanun Jinayat. Diasumsikan bahwa kedua qanun ini disusun secara paralel dengan mempertimbangkan butir-butir hukum materil yang ada sehingga dapat dijalankan dengan maksimal. Namun demikian, ditemukan adanya kesan bahwa Qanun Acara Jinayat juga dipersiapkan untuk mengakomodir ketentuan jināyah lain yang belum diatur dalam Qanun Jinayat sekarang. Misalnya jināyah pembunuhan yang dikenakan hukuman qi sas . Dari kesan ini terbuka kemungkinan adanya disharmonisasi antara Qanun Jinayat dengan Qanun Acara Jinayat. Sebab dimungkinkan beberapa sisi d